Informasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi
1. Pemerintah Kecamatan Sidemen bertugas sebagai pelaksana kebijakan pemerintahan di tingkat bawah, serta berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum: Melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat: Mengkoordinasikan kegiatan yang bertujuan meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan.
4. Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Mengupayakan terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan Sidemen.
5. Penegakan Peraturan Daerah dan Kebijakan Kepala Daerah: Mengawasi dan memastikan implementasi peraturan daerah serta kebijakan kepala daerah di tingkat kecamatan Sidemen.
1. Kecamatan berperan penting dalam mengoordinasikan berbagai kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, termasuk kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan serta kelurahan.
2. Kecamatan bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di wilayahnya.
3. Kecamatan melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk pelayanan yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah kelurahan.
4. Kecamatan berperan dalam mengoordinasikan upaya pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.
5. Kecamatan bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum di wilayahnya.
6. Kecamatan mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
7. Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat kelurahan serta penyelenggaraan kegiatan kelurahan.
8. Kecamatan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintah daerah di tingkat kecamatan.
9. A: