KECAMATAN SIDEMEN
ᬓᭂᬘᬫᬢᬦ᭄ ᬲᬶᬤᭂᬫᭂᬦ᭄

Uraian Tugas

Informasi terkait uraian tugas masing-masing pegawai Kecamatan Sidemen

  • 1. mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis operasional Seksimeliputi tugas-tugas bidang Pemerintahan, Ketentraman, danKetertiban,PemberdayaanMasyarakatDesa/Kelurahan,Kesejahteraan Sosial,dan Pelayanan Umum;
  • 2. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  • 3. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • 4. mengoordinasikan upaya penyelenggarakan ketentraman danketertiban umum;
  • 5. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah danPeraturan Bupati;
  • 6. mengoordinasikan pemeliharaan prasaranan dan sarana pelayanan umum;
  • 7. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yangdilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  • 8. membina dan mengawasi peyelenggaraan kegiatan desa atau sebutanlain/atau kelurahan;
  • 9. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangankabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja PemerintahanDaerah kabupaten yang ada di kecamatan;
  • 10. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untukmelaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah kanupaten;
  • 11. menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosialkepada badan/lembaga, ormas, kelompok masyarakat dan individuatau keluarga sesuai bidang tugas yang dilaksanakan;
  • 12. monitoring, evaluasi pelaksanaan dan capaian kinerja kecamatan;
  • 13. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
  • 14. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalampengembangan karir;
  • 15. mengkoordinasikan perumusan laporan kinerja Kecamatan sebagaibahan pertanggungjawaban kepada atasan;
  • 16. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  • 17. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasanbaik secara lisan maupun tertulis.

  • 1. penyusunan perencanaan, program dan anggaran kecamatan
  • 2. oordinasi menyusun program kerja lingkup sekretariat;
  • 3. koordinasi pelaksanaan pengelolaan keuangan
  • 4. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga,barangmilik negara/daerah
  • 5. pembinaan Aparatur dan koordinasi pengelolaan urusan kepegawaian
  • 6. koordinasi monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan programdan anggaran
  • 7. pengkoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;i. koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah
  • 8. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalampengembangan karir
  • 9. mengevaluasi dan mengkoordinasikan perumusan laporanpelaksanaan kegiatan sekretariat Kecamatan dan seksi-seksi sebagaipertanggungjawaban kepada atasan
  • 10. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;dan
  • 11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasanbaik secara lisan maupun tertulis.

  • 1. merumuskan rencana dan program kerja Seksi KesejahteraanSosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedomandalam pelaksanaan tugas;
  • 2. mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang KesejahteraanSosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedomandalam pelaksanaan tugas;
  • 3. fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
  • 4. memfasilitasi penyelenggaraan taman kanak-kanak danpendidikan dasar;e.memfasilitasi pengawasan kegiatan program pendidikan danpelatihan generasi muda, keolahragaan, kebudayaan,kepariwisataan,kesenian,agama,kepramukaan
  • 5. mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatanprogram kesehatan masyarakat dan keluarga berencana
  • 6. memfasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanankesehatan
  • 7. mengkoordinasikan pelaksanaan penyuluhan wajib belajar
  • 8. fasilitasi kegiatan sosial/kemasyarakatan,LSM dan Keagamaan
  • 9. koordinasi pembinaan Lembaga Adat (Desa Adat) dan Subak;
  • 10. oordinasi penanggulangan masalah sosial;
  • 11. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepadabawahan;
  • 12. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangandalam pengembangan karir;
  • 13. mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatanseksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
  • 14. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  • 15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan olehatasan baik secara lisan maupun tertulis.

  • 1. merumuskan rencana dan program kerja Seksi Pelayanan Umumsesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalampelaksanaan tugas;
  • 2. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis,Badan,Dinas, Kantor, Kabupaten di Wilayah kerjanya;
  • 3. melaksanakan pelayanan administrasi terpadu kecamatan(PATEN);
  • 4. melaksanakan pelayanan perijinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • 5. mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan dibidang kebersihan,pertamanan dan lingkungan hidup;
  • 6. merumuskan mekanisme pelayanan masyarakat yang optimal danprima;
  • 7. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepadabawahan;
  • 8. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangandalam pengembangan karir;
  • 9. mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatanseksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
  • 10. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;dan
  • 11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan olehatasan baik secara lisan maupun tertulis.

  • 1. merumuskan rencana dan program kerja Seksi Pemerintahansesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalampelaksanaan tugas;
  • 2. menyiapkan petunjuk Pembinaan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
  • 3. melaksanakantugas-tugasPembinaanPemerintahanDesa/Kelurahan,khususnya pengelolaan keuangan dan kekayaanDesa dan Pembinaan Perangkat Desa;
  • 4. memfasilitasi Penyelenggaraan Pemilihan, pengambilan Sumpah,Pelantikan Perbekel dan Badan Permusyawahan Desa;
  • 5. melaksanakan penilaian atas laporan pertanggungjawabanPerbekel;
  • 6. memfasilitasi Penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaianperselisihan antar desa/kelurahan di wilayah kerjanya;g.memfasilitasi penyusunan peraturan desa;
  • 7. mengkoordinasikan penyelenggaraan lomba desa/kelurahan diwilayah kerjanya;
  • 8. mengkoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
  • 9. mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi aset pemerintahkabupaten dan kekayaan pemerintah lainnya di tingkatkecamatan;
  • 10. koordinasi pengawasan dan pendataan atas tanah-tanah negaradan tanah aset Pemerintah Kabupaten Karangasem di wilayahkerjanya;
  • 11. pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik danpelepasan hak yang akan dipergunakan kepentinganpembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negaramenjadi hak milik sesuai Peraturan Perundang-undangan yangberlaku;
  • 12. pembantuan dalam penetapan peruntukan, proses peralihan danperubahan status tanah kekayaan desa serta pengalihan statustanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan;
  • 13. pembantuan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadapsetiap kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan tanahterlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
  • 14. melaksanakan pendataan rupa bumi di tingkat Kecamatan,Kelurahan/Desa;
  • 15. mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatanseksi sebagai bahan petanggungjawaban kepada atasan;q.membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepadabawahan;
  • 16. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangandalam pengembangan karir;
  • 17. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  • 18. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan olehatasan baik secara lisan maupun tertulis.

  • 1. menyusun program kerja subbagian umum, kepegawaian dankeuangan;
  • 2. melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha;
  • 3. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, urusan rumah tangga,barang milik negara/daerah, keamanan dan ketertiban kantor;
  • 4. melaksanakan urusan kepegawaian dan pembinaan aparatur;
  • 5. menyiapkan bahan penanganan pengaduan masyarakat danpelayanan publik;
  • 6. menyiapkan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;
  • 7. menyiapkan bahan sistem pengendalian intern pemerintah;
  • 8. melaksanakan fungsi Publikasi dan hubungan masyarakat;
  • 9. menyiapkan koordinasi pengelolaan keuangan;j. menyelenggarakan urusan penatausahaan keuangan;
  • 10. menyiapkan bahan pelaksanaan pengendalian kegiatan dananggaran;
  • 11. menyeiapkan bahan tanggapan pemeriksaan keuangan;
  • 12. menyeiapkan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
  • 13. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbagian umum,kepegawaian dan keuangan;
  • 14. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

  • 1. menyusun program kerja subbagian Penyusunan Program, Evaluasidan pelaporan;
  • 2. penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan kecamatan;
  • 3. penyiapan penyusunan dokumen anggaran kecamatan;
  • 4. memfasilitasi penyusunan Rencana Umum Pengadaan;
  • 5. menyaipkanbahan penyusunan program dan anggaran;
  • 6. menyiapkan bahan koordinasi monitoring, evaluasi, dan pelaporanpelaksanaan program dan anggaran kecamatan;
  • 7. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja kecamatan;
  • 8. mengkompulir bahan pengelolaan data dan informasi yangberkaitan dengan hasil kinerja kecamatan;
  • 9. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan subbagian PenyusunanProgram,Evaluasi dan Pelaporan;dan
  • 10. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.

Copyright 2025 DISKOMINFO Karangasem