5. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah danPeraturan Bupati;
6. mengoordinasikan pemeliharaan prasaranan dan sarana pelayanan umum;
7. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yangdilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
8. membina dan mengawasi peyelenggaraan kegiatan desa atau sebutanlain/atau kelurahan;
9. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangankabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja PemerintahanDaerah kabupaten yang ada di kecamatan;
10. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untukmelaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah kanupaten;
11. menyiapkan bahan fasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosialkepada badan/lembaga, ormas, kelompok masyarakat dan individuatau keluarga sesuai bidang tugas yang dilaksanakan;
12. monitoring, evaluasi pelaksanaan dan capaian kinerja kecamatan;
13. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
14. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalampengembangan karir;
15. mengkoordinasikan perumusan laporan kinerja Kecamatan sebagaibahan pertanggungjawaban kepada atasan;
16. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
1. penyusunan perencanaan, program dan anggaran kecamatan
2. oordinasi menyusun program kerja lingkup sekretariat;
3. koordinasi pelaksanaan pengelolaan keuangan
4. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga,barangmilik negara/daerah
5. pembinaan Aparatur dan koordinasi pengelolaan urusan kepegawaian
6. koordinasi monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan programdan anggaran
7. pengkoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;i. koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah
8. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalampengembangan karir
9. mengevaluasi dan mengkoordinasikan perumusan laporanpelaksanaan kegiatan sekretariat Kecamatan dan seksi-seksi sebagaipertanggungjawaban kepada atasan
10. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;dan
1. merumuskan rencana dan program kerja Seksi KesejahteraanSosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedomandalam pelaksanaan tugas;
2. mempersiapkan petunjuk pelaksanaan bidang KesejahteraanSosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedomandalam pelaksanaan tugas;
3. fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
4. memfasilitasi penyelenggaraan taman kanak-kanak danpendidikan dasar;e.memfasilitasi pengawasan kegiatan program pendidikan danpelatihan generasi muda, keolahragaan, kebudayaan,kepariwisataan,kesenian,agama,kepramukaan
5. mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatanprogram kesehatan masyarakat dan keluarga berencana
6. memfasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanankesehatan
7. mengkoordinasikan pelaksanaan penyuluhan wajib belajar
8. fasilitasi kegiatan sosial/kemasyarakatan,LSM dan Keagamaan
9. koordinasi pembinaan Lembaga Adat (Desa Adat) dan Subak;
10. oordinasi penanggulangan masalah sosial;
11. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepadabawahan;
12. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangandalam pengembangan karir;
13. mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatanseksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
14. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;
1. merumuskan rencana dan program kerja Seksi Pelayanan Umumsesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalampelaksanaan tugas;
2. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Unit Pelaksana Teknis,Badan,Dinas, Kantor, Kabupaten di Wilayah kerjanya;
4. melaksanakan pelayanan perijinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan dibidang kebersihan,pertamanan dan lingkungan hidup;
6. merumuskan mekanisme pelayanan masyarakat yang optimal danprima;
7. membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepadabawahan;
8. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangandalam pengembangan karir;
9. mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatanseksi sebagai bahan pertanggungjawaban kepada atasan;
10. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;dan
1. merumuskan rencana dan program kerja Seksi Pemerintahansesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalampelaksanaan tugas;
2. menyiapkan petunjuk Pembinaan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
3. melaksanakantugas-tugasPembinaanPemerintahanDesa/Kelurahan,khususnya pengelolaan keuangan dan kekayaanDesa dan Pembinaan Perangkat Desa;
4. memfasilitasi Penyelenggaraan Pemilihan, pengambilan Sumpah,Pelantikan Perbekel dan Badan Permusyawahan Desa;
5. melaksanakan penilaian atas laporan pertanggungjawabanPerbekel;
6. memfasilitasi Penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaianperselisihan antar desa/kelurahan di wilayah kerjanya;g.memfasilitasi penyusunan peraturan desa;
8. mengkoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
9. mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi aset pemerintahkabupaten dan kekayaan pemerintah lainnya di tingkatkecamatan;
10. koordinasi pengawasan dan pendataan atas tanah-tanah negaradan tanah aset Pemerintah Kabupaten Karangasem di wilayahkerjanya;
11. pembantuan terhadap pelaksanaan pembebasan tanah milik danpelepasan hak yang akan dipergunakan kepentinganpembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negaramenjadi hak milik sesuai Peraturan Perundang-undangan yangberlaku;
12. pembantuan dalam penetapan peruntukan, proses peralihan danperubahan status tanah kekayaan desa serta pengalihan statustanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan;
13. pembantuan pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadapsetiap kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan tanahterlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul di wilayah kerjanya;
14. melaksanakan pendataan rupa bumi di tingkat Kecamatan,Kelurahan/Desa;
15. mengevaluasi dan merumuskan laporan pelaksanaan kegiatanseksi sebagai bahan petanggungjawaban kepada atasan;q.membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepadabawahan;
16. menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangandalam pengembangan karir;
17. memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
1. menyusun program kerja subbagian umum, kepegawaian dankeuangan;
2. melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha;
3. melaksanakan pengelolaan perlengkapan, urusan rumah tangga,barang milik negara/daerah, keamanan dan ketertiban kantor;
4. melaksanakan urusan kepegawaian dan pembinaan aparatur;
5. menyiapkan bahan penanganan pengaduan masyarakat danpelayanan publik;
6. menyiapkan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi;
7. menyiapkan bahan sistem pengendalian intern pemerintah;
8. melaksanakan fungsi Publikasi dan hubungan masyarakat;